Saturday, January 19, 2013

Konsep Etika dan Hukum


Konsep Etika dan Hukum

Secara etimologis istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno “ethos” dalam bentuk tunggal dan ”ta etha” dalam bentuk jamak yang artinya adat kebiasaan. Kata yg dekat dengan etika adalah moral yang berasal dari bahasa Latin yaitu “mos”, jamaknya “mores” yang berarti sama yaitu kebiasaan, adat. Perkembangan pengertian Istilah “etika” mempunyai setidaknya tiga arti:
1.      Etika → nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku, misalnya: etika agama Budha, etika Protestan, etika suku Indian, dsb. Etika = sistem nilai.
2.      Etika → kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya: Kode etik guru, kode etik wartawan, kode etik rumah sakit.
3.      Etika → ilmu tentang yang baik atau buruk (filsafat) moral yaitu ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral.
Dalam Etika terdapat tiga pendekatan ilmiah tentang tingkah laku moral, yaitu :  
1.      Etika deskriptif → menggambarkan pandangan moral dalam suatu masyarakat atau bangsa tertentu, tetapi tidak memberikan penilaian moral.
2.      Etika Normatif→ bersifat preskriptif (memerintahkan), ada diskusi dan argumentasi mengenai masalah-masalah moral dan para ahli yang terlibat di dalamnya tidak bersifat netral lagi, melainkan memberi penilaian mengenai perilaku manusia. Etika normatif bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cara rasional dan dapat digunakan dalam praktek. Etika normatif dibagi menjadi:
a.       Etika umum → membicarakan tema-tema umum seperti norma etis, nilai moral, hubungan kebebasan dan tanggung jawab,  hak dan kewajiban.
b.      Etika khusus→ menerapkan prinsip-prinsip etis umum atas wilayah perilaku manusia yang khusus → etika terapan.
3.      Metaetika → etika analitis, yaitu analisis bahasa yang digunakan dalam etika (bahasa moral) secara lebih mendalam, misalnya: analisis istilah “baik”, “nilai”, “norma”, dsb. Moral dan Agama Ada hubungan erat antara keduanya. Setiap agama mengandung ajaran moral. Ajaran moral agama meliputi dua macam peraturan:
a.       Peraturan khusus – lebih detail: tentang makanan, puasa dan peribadatan lainnya.
b.      Peratutan umum yang lintas agama, seperti: jangan membunuh, jangan berdusta, jangan berzina, jangan mencuri → ada pada semua agama.
Sedangkan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
  1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. patokan (kaidah, ketentuan).
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.



Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika

Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan- tindakan tidak ethis. Tindakan tidak ethis yang dimaksudkan disini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut.
Etika juga tidak terlepas dari hukum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka berfikir Maslow, maka yang paling pokok adalah bahwa kebutuhan jasmaniah terpenuhi terlebih dahulu, agar dapat merasakan urgensi kebutuhan estrem dan aktualisasi diri sebagai profesional. Pendapat kontroversial responden Kohlberg menunjukkan bahwa menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan etis apabila itu digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup. Selanjutnya akan dibacarakan tentang sanksi pelanggaran etika. Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh di atas, akan menimbulkan beberapa jenis sanksi. Yang pertama adalah sanksi sosial. Karena etika merupakan norma- norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat, maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial. Sedangkan yang kedua adalah sanksi hukum. Secara umum hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras-sejalan dengan aturan hukum.


Referensi :

No comments:

Post a Comment