Konsep Etika dan Hukum
Secara etimologis istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno “ethos” dalam bentuk tunggal dan ”ta
etha” dalam bentuk jamak yang
artinya adat kebiasaan. Kata yg dekat dengan etika adalah moral yang berasal dari bahasa Latin yaitu “mos”, jamaknya “mores” yang berarti
sama yaitu kebiasaan,
adat. Perkembangan
pengertian Istilah
“etika” mempunyai setidaknya tiga arti:
1. Etika
→ nilai-nilai dan norma-norma moral
yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu
kelompok dalam mengatur tingkah
laku,
misalnya: etika agama Budha, etika
Protestan,
etika suku Indian, dsb. Etika =
sistem
nilai.
2. Etika
→ kumpulan asas atau nilai moral (kode
etik). Misalnya: Kode etik
guru, kode etik wartawan,
kode etik rumah sakit.
3. Etika → ilmu tentang
yang baik atau buruk (filsafat) moral yaitu ilmu yang menyelidiki
tingkah laku moral.
Dalam Etika terdapat tiga
pendekatan ilmiah tentang tingkah laku moral,
yaitu :
1.
Etika deskriptif →
menggambarkan pandangan moral dalam suatu masyarakat atau bangsa
tertentu, tetapi tidak
memberikan penilaian moral.
2.
Etika Normatif→
bersifat preskriptif (memerintahkan), ada diskusi dan argumentasi mengenai
masalah-masalah moral
dan para ahli yang terlibat di dalamnya tidak bersifat netral lagi, melainkan
memberi penilaian
mengenai perilaku manusia.
Etika normatif bertujuan
merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan cara rasional dan
dapat digunakan dalam praktek.
Etika
normatif dibagi menjadi:
a.
Etika umum →
membicarakan tema-tema umum
seperti norma etis, nilai moral,
hubungan
kebebasan dan tanggung jawab,
hak dan kewajiban.
b.
Etika khusus→
menerapkan prinsip-prinsip
etis
umum atas wilayah perilaku manusia
yang
khusus → etika terapan.
3.
Metaetika → etika
analitis, yaitu analisis
bahasa
yang digunakan dalam etika (bahasa
moral)
secara lebih mendalam, misalnya:
analisis
istilah “baik”, “nilai”, “norma”, dsb. Moral dan Agama Ada hubungan erat
antara keduanya. Setiap agama
mengandung ajaran moral.
Ajaran
moral agama meliputi dua macam
peraturan:
a.
Peraturan khusus –
lebih detail: tentang makanan,
puasa dan peribadatan lainnya.
b.
Peratutan umum yang
lintas agama, seperti:
jangan membunuh, jangan berdusta,
jangan berzina, jangan mencuri
→
ada pada semua agama.
Sedangkan
hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah
secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus
dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1997):
- peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- patokan (kaidah, ketentuan).
- keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika
Etika sebagai sebuah nilai
yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku
di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari
tindakan- tindakan tidak ethis. Tindakan tidak ethis yang dimaksudkan disini adalah
tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut.
Etika juga tidak terlepas
dari hukum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka berfikir Maslow,
maka yang paling pokok adalah bahwa kebutuhan jasmaniah terpenuhi terlebih
dahulu, agar dapat merasakan urgensi kebutuhan estrem dan aktualisasi diri sebagai
profesional. Pendapat kontroversial responden Kohlberg menunjukkan bahwa
menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan etis apabila itu digunakan dalam
kerangka untuk melanjutkan hidup. Selanjutnya akan dibacarakan tentang sanksi
pelanggaran etika. Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh
di atas, akan menimbulkan beberapa jenis sanksi. Yang pertama adalah sanksi
sosial. Karena etika merupakan norma- norma sosial yang berkembang dalam
kehidupan sosial masyarakat, maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap
pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial. Sedangkan yang kedua adalah sanksi
hukum. Secara umum hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan
selaras-sejalan dengan aturan hukum.
Referensi :
No comments:
Post a Comment